Ilustrasihukum tidak mandi wajib setelah berhubungan suami istri menurut syariat Islam. (Foto: Shutterstock) HUKUM tidak mandi wajib setelah berhubungan suami istri menurut syariat Islam akan dibahas dalam artikel kali ini. Mandi wajib atau junub karena hubungan intim ada karena dua hal, yakni (1) Bertemunya dua kemaluan, masuknya penis pada

Dapatkan Update berita melalui notifikasi browser Anda. Kamis, 15 Juni 2023 Suandri Ansah Kamis, 29 Juli 2021 - 2201 WIB Thaharah atau bersuci dalam Islam salah satunya, yakni berwudhu. Foto - Sebelum menegakkan shalat, seorang muslim harus dalam keadaan suci dari najis dan hadats, baik besar maupun kecil. Mandi junub untuk menghilangkan hadats besar, berwudhu untuk menyucikan hadats kecil. Kesempurnaan wudhu menentukan sah dan tidaknya shalat. Salah satu faktor penentu keabsahan wudhu adalah air yang menjadi medium utama bersuci. Lalu, apakah boleh berwudhu menggunakan air dalam ember?Ulama sepakat bahwa jumlah air tidak menjadi syarat sahnya wudhu, asalkan tidak terlalu sedikit dan tak berlebihan. Imam Nawawi mengatakan, dianggap cukup air sedikit atau banyak ketika sudah memenuhi syarat mandi dan wudhu, yaitu mengalirkan air ke anggota membolehkan berwudhu menggunakan air dalam ember, gayung, bahkan dalam gelas sekali pun. Keabsahan bersuci dengan air tersebut tetap terjaga selama air tidak bercampur dengan benda najis atau hal lain yang dapat mengubah sifatnya seperti warna, rasa, atau dalam ember masih bisa digunakan wudhu meskipun ia terpercik atau tercampur air musta'mal - air bekas bersuci yang wajib - selama tak mengubah sifat air. “Dalam perkiraan percikan-percikan kecil tidak banyak, tidak akan mengubah sifat air,” ujar Pengasuh Pondok Pesantren Al Bahjah, Cirebon, Buya Yahya dikutip sesi tanya jawab majelis ilmu yang disiarkan youtube Al Bahjah dalam ember tak bisa digunakan untuk bersuci bila air musta’mal yang masuk diyakini telah merusak sifat air. Contohnya, bila berwudhu tepat di atas ember lalu air bekas membasuh langsung mengalir ke dalam ember. Solusinya adalah berwudhu dengan air dalam ember yang lain.sof TOPIK TERKAITairemberhukumwudhuBERITA TERKAIT
Baiklahagar semakin lengkap penulis coba catatkan kembali bahasan air musyammas ini agar kita semakin faham cara bersuci yang baik. Dalam kitab Alfiqh al Islamy wa Adillatuh, juz 1, bab 1, fasal 4, mabhas 1, mathlab 6, no.10 tentang makruhaatul wudlu'. 10 ً - الماء الساخن والماء المشمس: قال الشافعية: يكره
Ketika selesai berhubungan intim, Mama dan Papa yang beragama Islam diwajibkan untuk mandi wajib untuk menghilangkan hadas keduanya dalam keadaan junub, maka wajib hukumnya untuk mandi besar, jika sudah, keduanya diperbolehkan kembali melakukan ibadah seperti bagaimana jika Mama dan Papa sedang di hotel dan mandi wajib menggunakan air panas? Apakah mandi wajibnya tidak sah?Untuk menjawab pertanyaan tersebut, simak beberapa penjelasan di bawah ini. akan menyajikan informasinya di bawah ini!1. Elemen penting air dalam mandi wajibFreepik/JcompDilansir dari Bincang Syariah, mandi seperti yang kita tahu berfungsi dalam menghilangkan hadas besar yang ada di dalam tubuh orang yang wajib menggunakan air adalah salah satu alternatif untuk kembali suci, hal tersebut sudah dijelaskan dalam kitab Nihayatuz Zain Fi Irsyadi karya Abu Abdil Mu’thi Muhammad Nawawi bin Umar Al-Jawi tersebut menyebutkan bahwa“Menurut syariat mandi itu adalah mengalirkan air ke seluruh badan dengan niat mandi, meskipun itu mandi sunat.”2. Pendapat ulama tentang mandi wajib menggunakan air panasUnspash/The Creative ExchangeMenurut Ibnu Hajar al Asqallani dalam kitab Fathul Bari menyebutkan mandi wajib menggunakan air panas hukumnya mandi wajib menggunakan air panas menurut Ibnu Hajar pernah dilakukan oleh sahabat Nabi Muhammad seperti Umar bin Khattab, Abdullah bin Umar, Ibnu Abbas, dan pun menjelaskan sebagai berikut “Masalah bersuci dengan air hangat, para ulama sepakat boleh hukumnya kecuali riwayat yang dinukil dari Mujahid pendapat yang tidak kuat.”3. Diperbolehkannya mandi menggunakan air panasPexels/Karolina GrabowskaAbu Al-Hasan Ali bin Muhammad Al-Mawardi, pengarang kitab Al-Hawi Al-Kabir menjelaskan bahwa, air yang dipanaskan dengan menggunakan api dan yang menggunakan sinar matahari sangatlah air yang dipanaskan menggunakan api baik kompor atau sejenis lain seperti menggunakan listrik air panas yang dipanaskan menggunakan bantuan sinar matahri maka hukumnya dari itu, sekarang Mama sudah tidak usah bingung ketika sedang menginap di hotel dan memanfaatkan fasilitas seperti air mandi wajib lewat water heater diperbolehkan dalam Islam. Segeralah setelah bersenggama untuk mandi wajib agar bisa menunaikan ibadah lain yang diperintahkan jugaHukum Mengeluarkan Sperma Selain di Vagina menurut Agama IslamBolehkah Suami Mengajukan Cerai karena Istri Tidak Subur dalam Islam?Apakah Boleh dalam Agama Islam Memasukkan Jari ke Vagina Istri?
SEORANGpejabat Kota Langsa dimandikan dengan air comberan oleh warga, karena diduga melakukan perbuatan
Air Dua Qulah Hukum Dan Larangan Mandi di Air yang Menggenang. – Bismillah Tawakkaltu alallah, kali ini Dutadakwah akan menyampaikan tentang Air dua qulah. Air yang sudah mencapai dua qulah itu tidak mengandung kotoran. Rasulullah melarang mandi di tempat yang airnya tidak mengalir dalam keadaan junub. Demikian juga Beliau melarang mandi dari air bekas mandi. Mukadimah السّلام عليكم ورحمة الله وبركاته بِسْمِ اللهِ الحَمْدُ للهِ أَشْهَدُ أَنْ لَاإِلهَ إِلا اللهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ رَسُوْلُ الله اللّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلىَ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِيْنَ أَمَّا بَعْدُ Puji dan Syukur senantiasa kita panjatka ke hadhirat Allah Ta’ala. Shalawat serta Salam semoga tetap tercurah kepada Nabi Agung Muhammad Shollallahu alaihi wa sallam. Pembaca yang kami banggakan mari kita simak hadits tentang keterangan air yang sudah mencapai dua qulah. Air Dua Qulah Jika air itu sudah mencapai ukuran dua qulah maka meskipun air itu tercampuri dengan air bekas wudhu maka air tersebut status hukumnya tidak musta’mal. Dalam Hal ini Rasulullah shollallahu alaihi wa sallam menerangkan dalam sabdanya sebagai berikut; وَعَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إذَا كَانَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلْ الْخَبَثَ وَفِي لَفْظٍ لَمْ يَنْجُسْ أَخْرَجَهُ الْأَرْبَعَةُ وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ وَالْحَاكِمُ وَابْنُ حِبَّانَ Artinya Dari Abdullah Ibnu Umar Radliyallaahu anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda “Jika banyaknya air telah mencapai dua kullah maka ia tidak mengandung kotoran.” Dalam suatu lafadz hadits “Tidak najis”. Dikeluarkan oleh Imam Empat dan dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah, Hakim, dan Ibnu Hibban. Bagi Pembaca yang ingin lebih jelas tentang air dua qulah baik status hukumnya maupun ukurannya, maka sebaiknya antum baca dalam kitab-kitab fiqih atau pada ling ini. Larangan Mandi di air yang tidak mengalir Maksud dilarangnya mandi dalam air yang tidak mengalir di sini adalah air yang volumnya di bawah dua qulah. Sebab jika mandi dalam air yang menggenang, maka sudah bisa dipastikan air bekas mandi akan kembali mengalir pada genangan air tersebut sedang kita dalam posisi junub. Tindakan seperti yang tersebut, dilihat dari sisi kesehatan pun tidak bagus. Dalam perihal tersebut Rasulullah shollallahu alaihi wa sallam bersabda sebagai berikut. وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَغْتَسِلْ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ وَهُوَ جُنُبٌ أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ Artinya Dari Abu Hurairah Radliyallaahu anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda “Janganlah seseorang di antara kamu mandi dalam air yang tergenang tidak mengalir ketika dalam keadaan junub.” Dikeluarkan oleh Muslim. Larangan buang air kecil di air menggenang. Selain dilarang mandi dalam air yang tidak mengalir pun juga dilarang buang air kecil pada air tersebut. Sebagaimana diterangkan dalam hadits riwayat Al-Bukhori sebagai berikut. لِلْبُخَارِيِّ لَا يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ الَّذِي لَا يَجْرِي ثُمَّ يَغْتَسِلُ فِيهِ Artinya Menurut Riwayat Imam Bukhari “Janganlah sekali-kali seseorang di antara kamu kencing dalam air tergenang yang tidak mengalir kemudian dia mandi di dalamnya”. Perhal ini lebih ditegaskan lagi dlam riwayat Muslim sebagi berikut وَلِمُسْلِمٍ مِنْهُ وَلِأَبِي دَاوُد وَلَا يَغْتَسِلُ فِيهِ مِنْ الْجَنَابَةِ Artinya Menurut riwayat Muslim dan Abu Dawud “Dan janganlah seseorang mandi junub di dalamnya”. Dilarang Mandi dari Air Bekas Mandi Air bekas mandi itu tidak boleh digunakan buat mandi, terutama mandi junub. Lain halnya jika air tesebut tidak musta’mal, artinya air itu masih suci dan mensucikan. Sebagaimana diterangkan dalam Sabda Rasulullah shollallahu alaihi wa sallam sebagai berikut. وَعَنْ رَجُلٍ صَحِبَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تَغْتَسِلَ الْمَرْأَةُ بِفَضْلِ الرَّجُلِ أَوْ الرَّجُلُ بِفَضْلِ الْمَرْأَةِ وَلْيَغْتَرِفَا جَمِيعًا أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُد وَالنَّسَائِيُّ وَإِسْنَادُهُ صَحِيحٌ Artinya Seorang laki-laki yang bersahabat dengan Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam berkata Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam melarang perempuan mandi dari sisa air laki-laki atau laki-laki dari sisa air perempuan, namun hendaklah keduanya menyiduk mengambil air bersama-sama. Dikeluarkan oleh Abu Dawud dan Nasa’i, dan sanadnya benar. Boleh Mandi dari air sisa mandi Apabila air dari sisa mandi itu memang masih ternilai bersih tidak bekas pakai yakni bukan musta’mal, maka air tersebut boleh dipakai mandi. Rasullullah shollallahu alaihi wa sallam pernah melakukan mandi dari air sisa Maimunah buakan air bekas. Sebagaimana diterangkan dalam sabdanya sebagai berikut. وَعَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَغْتَسِلُ بِفَضْلِ مَيْمُونَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ Artinya Dari Ibnu Abbas Bahwa Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam pernah mandi dari air sisa Maimunah rodhiyallahu anha. Diriwayatkan oleh Imam Muslim. Antum mesti bisa membedakan anatara Musta’mal dan Mutanjjis. Musta’mal artinya bekas atau tercampuri oleh yang bekas. Air Musta’mal itu suci hanya tidak mensucikan buat hadats kecil dan besar. Kalau air mutanajjis itu jelas tidak bisa digunakan. Untuk lebih jelasnya menurut fiqih silah antum baca dalam kitab-kitab fiqih. Air Dua Qulah Demikian ulasan tentan; Air Dua Qulah Hukum Dan Larangan Mandi di Air yang Menggenang – Semoga bermanfaat. Mohon utnuk diabaikan saja uraian kami ini, jika pembaca tidak kasih atas kunjungannya. Wallahu A’lamu bish-showab wa billahit-taufiq.
1 Mencuci kedua tangan sebanyak tiga kali. 2. Mencuci kemaluan dengan tangan kirinya. 3. Berwudhu secara sempurnah sebagaimana wudhu untuk shalat, dan diperbolehkan mengakhirkan membasuh kedua kaki jika ia mandi di dalam sebuah ember besar atau sejenisnya. 4. Menyiramkan air ke kepalanya sebanyak tiga kali hingga ke panggal rambutnya.
Mandi wajib adalah menuangkan air ke seluruh badan dengan tata dan cara tertentu untuk menghilangkan hadast atau keadaan tidak suci dalam skala yang besar. Sebab-sebab mandi wajib pun beragam, diantaranya yaitu selesai menstruasi, setelah berhubungan seksual dan keluarnya air mani baik disengaja maupun tidak. Sehingga untuk bisa melakukan ibadah lagi harus dengan mandi wajib. Mandi wajib juga memiliki aturan dan caranya sendiri, contohnya diawali dengan niat, kemudian dilanjutkan dengan membasuh ke seluruh tubuh. Jika seorang muslim tidak mandi wajib padahal dirinya dalam keadaan yang junub makan dia tidak boleh beribadah, berdiam diri di masjid atau sekadar memegang al-quran. Berikut ini ulasan lengkap mengenai mandi wajib. Dasar Hukum Tentang Mandi Wajib Tidak ada satu manusia pun yang tak luput dari hadast besar, baik disengaja maupun tidak. Baik yang diketahui maupun tidak, alangkah baiknya juga umat muslim selalu melakukan mandi wajib agar tetap bisa beribadah dan memohon ampunan-Nya. Hal ini dijelaskan dalam Al-Maidah ayat 6 yang berbunyi “Mandilah kamu, ketika dalam keadaan junub”. Kemudian sebutkan kembali pada QS. An-nisa ayat 43 yang berbunyi “Hai orang-orang beriman, janganlah kamu mendekati sholat, ketika kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu tidak akan mengerti apa yang kamu ucapkan. Dan janganlah kamu menghampiri masjid apabila dalam keadaan junub, kecuali hanya sekadar berlalu saja. Dan jangan dalam keadaan musafir atau sakit dari tempat buang air kamu yang telah menyentuh perempuan, sedangkan kamu tidak mendapatkan air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang suci. Sapulah mukamu dengan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun”. Disebutkan pada surat yang terakhir jika tidak boleh memasuki masjid sekalipun jika dalam keadaan junub. Untuk itu selalu pastikan diri dalam keadaan yang suci dengan mandi wajib. Penyebab Mandi Wajib dalam Islam Mandi besar biasa dilakukan oleh pria karena beberapa hal, diantaranya 1. Keluarnya air mani dengan syahwat-nya ataupun tidak Terdapat hadist yang menjelaskan bahwa keluarnya mani mewajibkan mandi secara mutlak sehingga dapat dipahami. Mandi wajib juga harus dilakukan walaupun keluar di saat tidur, tidak disengaja maupun yang tanpa syahwat atau nafsu. Titik point dari yang pertama adalah keluarnya air mani. Dalam tubuh, terdapat tiga ciri, yang pertama tidak disertai rasa nikmat, yang kedua keluar tapi tersedat, dan yang ketiga cairan seperti adonan kue yang masih basah. Jika ciri tersebut keluar dan memiliki ciri seperti itu, maka wajib hukumnya untuk melakukan mandi wajib 2. Bertemunya kedua jenis kelamin walaupun tidak keluar mani Pertemuan jenis kelamin yang dimaksud adalah masuknya kepala penis ke dalam lubang kemaluan milik perempuan meskipun menggunakan kondom sehingga cairan spermanya tidak masuk, harus tetap melakukan mandi wajib agar bisa beribadah kembali. Terdapat Hadist Riwayat Muslim yang mengatakan bahwa “Apabila seorang pria duduk diantara empat bagian tubuh wanita kedua tangan dan kedua kaki dan tempat laki – laki bertemu dengan tempat perempuan maka sungguh wajib mandi meskipun tidak mengeluarkan mani”. Keduanya dihukum junub apabila masuknya kelapa penis kebagian depan vagina atau pada bagian belakang anus yang masih hidup atau pun tidak. Tidak hanya untuk manusia dan manusia, hukum ini juga berlaku apabila seseorang menyetubuhi hewan, mandi wajib mutlak dilaksanakan menurut hadist. 3. Ketika menjadi muslim yang sebelumnya adalah kafir Terdapat hadist dalam as-sunan dan al-musdad yang mengatakan bahwa “Nabi memerintahkan untuk mandi dengan daun bidara dan air ketika hendak masuk islam”. Dalam shahih Al-Bukhari juga disebutkan “Lakukan mandi wajib terlebih dahulu ketika hendak masuk islam, kemudian datang lalu masuk islam”. Dalam hadist ini menunjukkan mandi wajib sudah dikenal bagi siapa saja yang ingin masuk islam. Alasan lainnya juga berarti karena kaum kafir adalah najis, karena dalam keadaan junub. Hadastnya tidak hilang meskipun mandi tapi masih keadaan kafir. Karena itu, banyak pendapat tentang wajibnya mandi besar dan ibadah orang kafir tidak sah hingga masuk islam ,melakukan mandi wajib. 4. Dalam keadaan mati sebelum dimakamkan Orang yang sudah tidak bernyawa atau meninggal wajib dimandikan selain orang yang mati karena keguguran atau mati dalam membela islam syahid. Korban yang meninggal akibat keguguran atau aborsi tidak diketahui apakah sudah nampak manusia dan memiliki ruh atau baru hanya segumpal daging. Lain ceritanya jika sudah berbentuk bayi yang telah memiliki kaki dan tangan. 5. Berhentinya keluar darah haid Ini biasa dialami oleh perempuan saat masa menstruasi. Dimana berhentinya keluar darah kotor haid dalam keadaan normal, minimal 1 hari dan paling lama 2 minggu. Terdapat dalil yang mengatakan bahwa “Haid adalah sebuah kotoran. Hendaklah kamu menjauhkan diri saat wanita di waktu menstruasi, dan janganah mendekati mereka sebelum keadaan suci. Campurilah mereka kembali ditempat yang sudah diperintahkan Allah apabila telah kembali suci”. Namun, apabila darah yang keluar hanya dalam beberapa jam sekali disarankan untuk berwudhu saja dan masih berkewajiban untuk beribadah. Apabila sudah mencapai 24 jam maka berkewajiban untuk mandi ketika darahnya sudah berhenti dan melakukan ibadah yang menandakan kesucian dalam diri wanita tersebut. 6. Terhentinya keluar darah nifas Nifas adalah darah yang keluar dari kemaluan seorang wanita setelah melahirkan. Umumnya nifas berlangsung selama 40 hari dan paling lama bisa mencapai 60 hari. Perempuan yang mengalami nifas juga diwajibkan untuk mensucikan diri dengan melakukan mandi wajib. Tidak menunggu terlalu lama. Hanya dalam perhitungan 24 jam tidak keluar asal darah dapat di kategorikan sebagai nifas. Perlu diketahui bahwa seseorang yang sedang mengalami nifas atau haid tidak diperbolehkan untuk melakukan mandi wajib atau sekadar wudhu sampai darah yang keluar benar-benar berhenti. Hal ini menyangkut dengan fungsi wudhu atau mandi untuk menghasilkan kesucian dalam diri, bagaimana mau suci kembali tapi darah kotor yang ada masih tetap keluar. Niat Mandi Wajib Setiap orang yang ingin melakukan mandi wajib harus diawali dengan niat yang benar agar mandi wajib dinilai sah dan bisa beribadah kembali. Pada saat mandi wajib tidak harus dibacakan dengan keras dan lantang. Cukup dalam hati saja dengan niat mandi besar untuk menghilangkan hadas besar. Bisa juga menggunakan Bahasa latin atau dengan bahasa Indonesia. Berikut niatnya a. Niat mandi wajib secara umum “Nawaitu ghusla lilraf il hadatsil fradha liliahi taa’la” Artinya Saya niat mensucikan diri untuk menghilangkan hadast besar fardhu karena Allah ta’ala. b. Niat mandi wajib setelah berhubungan badan atau mimpi basah “Nawaitu ghusla lirafil hadatsil akbari anjami il badaanii likhuruuji mani yyi minal innaabati fardhan lillahi ta’aala” Artinya Saya niat mensucikan diri untuk menghilangkan hadast besar dari tubuh ini karena keluarnya mani dari jabanah fardhu karena Allah ta’ala. c. Niat Mandi Wajib setelah nifas “Nawaitul ghusla liraf il hadatsil akbari minal nifasi fardhlon lillahi ta’ala” Artinya Saya niat mensucikan diri setelah dari hadast besar dari nifas fardu karena Allah ta’ala Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Jika dalam Keadaan Junub Berikut adalah hal yang tidak boleh dilakukan apabila masih dalam keadaan junub dan belum melakukan kegiatan mensucikan diri atau mandi wajib Tidak boleh menyentuh Al-Qur’an Tidak boleh sholat baik wajib maupun sunah Tidak boleh berdiam diri di masjid i’tikaf Tidak boleh berpuasa, baik wajib maupun sunnah Dalam pelaksanaan haji, tidak boleh thawaf Tidak boleh dicerai atau talak sebelum pria atau wanita dalam keadaan suci Hal yang Wajib diperhatikan Sebelum Melaksanakan Mandi Wajib Gunakan air yang bersih tanpa campuran apapun Terbasuh dengan air secara menyeluruh tanpa terkecuali Menutupi aurat karena wajib hukumnya Tidak menggunakan penutup bagian kepala Berikut ini tata dan cara mandi wajib yang benar seperti yang diajarkan oleh baginda besar Muhammad SAW dalam hadist yang shahih 1. Niat Mulailah dengan niat untuk menghilangkan hadast besar dan kecil, niat ini membedakan antara mandi wajib dan mandi yang biasa dilakukan sehari – hari. Sebagaimana perbedaan antara adat dan kebiasaan. Tidak perlu di hafalkan dan dibacakan dengan lantang. Cukup dalam hati dan atau bersuara dengan nada yang kecil. 2. Membersihkan kedua telapak tangan Bersihkan telapak tangan hingga 3 kali banyaknya, selanjutnya bersihkan ke bagian bawah, yaitu bagian dubur dan kemaluan. Bisa juga membersihkan area bawah sebanyak 3 kali sesuai yang dianjurkan oleh Rasulullah. Hal membersihkan sampai 3 kali juga bertujuan agar bersih dari najis. Dan diutamakan membasuh tangan kanan terlebih dahulu. 3. Bersihkan area kemaluan Bersihkan daerah alat vital dan kotoran yang menempel di sekitarnya dengan tangan kiri. Bagian tubuh yang biasa ditempati oleh kotoran antara lain kemaluan, dubur, pusar, dan bawah ketiak. Pastikan juga kemaluan bersih dari mani yang menempel di sekitar kulit kemaluan. Setelah itu bersihkan tangan setelah membersihkan area yang kotor. Ini merupakan bentuk antisipasi dari penyebaran kotoran setelah membersihkannya menggunakan tangan. Caranya dengan mengusapkan tangan ke dinding atau tanah, kemudian bilas dengan air yang bersih 4. Wudhu Lakukan gerakan wudhu ketika akan sholat dengan sempurna, mulai dari membasuh tangan sampai ke bagian kaki. 5. Membasuh rambut Cara membasuh rambut yaitu dengan masukan tangan ke dalam air kemudian basuh bagian pangkal rambut dengan jari sampai menyentuh kulit kepala. Selanjutnya basahi kepala dengan air sebanyak 3 kali. Pastikan juga pangkal rambut terkena dengan air yang bersih. 6. Basahi sebagian tubuh dengan air bersih Dan yang terakhir adalah bilas seluruh tubuh menggunakan air. Di awali dari sisi bagian kanan dan diteruskan sampai ke bagian kiri. Pastikan juga lipatan pada kulit juga terkena air dan ikut dibersihkan. Perbedaan Tata dan Cara Mandi Wajib antara Laki – Laki dan Perempuan Terdapat beberapa anjuran dalam hadist mengenai perbedaan cara mandi wajib laki – laki dan perempuan. Perbedaannya terletak pada bagian yang menyela bagian pangkal rambut sampai menyentuh kulit kepala yang dikhususkan untuk laki – laki. Dan untuk wanita tata cara melakukan mandi wajib sama seperti laki – laki. Tetapi tidak perlu untuk membasahi bagian pangkal rambut sampai menyentuh kulit kepala dengan jari – jari, bahkan tidak perlu membasahi rambut sampai ke bagian jalinannya. Hal ini sesuai dengan menurut At-Tirmidzi. Pasalnya, dalam riwayat tersebut Ummu Salamah bertanya kepada Nabi Muhammad SAW “Sesungguhnya aku ini wanita memiliki jalinan rambut yang kuat di bagian kepalanya, apakah aku harus mengurai dan membasahinya juga ketika mandi wajib? Lalu rasulullah menjawab Jangan! Cukup bagi kamu dan perempuan lain membasuh bagian kepala dengan air sebanyak 3 kali” Waktu Mandi Wajib Apabila berhadast karena setelah berhubungan badan, maka hendaklah setelahnya melakukan mandi wajib dan tidak menundanya dalam waktu yang lama. Boleh mandi sewaktu pagi jika terdapat suatu halangan misalnya dingin. Tapi sebelum tidur lakukan wudhu terlebih dahulu. Tapi usahakan langsung mandi wajib dan jangan menundanya. Jika dalam keadaan junub setelah mimpi basah, maka langsung segerakan mandi setelah terbangun dan menyadarinya. Apabila disebabkan haid dan nifas, pastikan dahulu darah kotor sudah berhenti keluar. Umumnya waktu mandi wajib adalah selesai melakukan hal yang menyebabkan diri kita masuk ke dalam junub atau hadast besar. Hikmah Mandi Wajib Selain untuk mensucikan diri dari hadast besar, mandi wajib juga memiliki hikmah seperti yang dijelaskan Fiqih Manhaji, yaitu a. Mendapatkan pahala Tentu saja akan mendapatkan pahala karena mandi wajib memiliki nilai ibadah. Bahkan mandi wajib memiliki pahala yang besar seperti sabda rasul yang berbunyi “bersuci merupakan sebagian dari iman” HR. Muslim b. Sehat dan bersih Salah satu makna dari mandi adalah membersihkan diri, baik dari kotoran yang tempel seperti daki, kulit kering, debu dan bau badan. Dengan mandi juga bisa membuat tubuh menjadi lebih sehat dan menyegarkan. c. Mandi adalah syariat islam selain berwudhu, Mandi wajib dilakukan karena seseorang dalam keadaan junub sehingga tidak bisa beribadah. Atau mandi yang hukumnya sunnah, yang dilakukan sebelum melaksanakan sholat Jumat, Hari Raya Idul Adha, dan Idul Fitri. Disebutkan juga dalam kitab Alfiqh Almanhaj Ala Al Madzhab Al Imam Al Syafi’i Rasulullah SAW. bersabda “Kesucian kebersihan adalah bagian dari iman.” Dalam hadist tersebut sangat jelas dikatakan bahwa bersuci adalah setengah atau bagian dari tanda iman seseorang yang mau menjalankan perintah agama. Sebagian lainnya adalah wudhu. d. Lebih membuat semangat Tubuh menjadi lebih segar dan bersemangat dengan mandi. Selain itu juga mandi terbukti mampu mengusir kepenatan dan juga malas yang terdapat dalam diri kita. Apalagi mandi junub yang aktivitasnya mengeluarkan banyak energi. Seperti yang diucapkan oleh Abu Dzar AL Ghifari Radhiyallahu yang diikuti oleh Syaikh Ali Ahmad Al JurJawi “Seakan-akan dua beban dalam diri saya hilang ketika mandi junub. Yang paling berat adalah rasa malas dan naiknya ruh ke alam luhur lalu meningkatkan kemampuan untuk melihat dan menyaksikan keajaiban ciptaan Allah ketika bangkit dari istirahat tidur. Ruh tidak bisa menyaksikan kejadian tersebut selagi dalam keadaan junub” Dengan mengetahui niat mandi wajib beserta tata caranya akan membuat kaum muslim memperbaiki cara mandi wajib mereka. Hal ini penting mengingat kaum muslim tidak bisa beribadah pada umumnya apabila dalam keadaan junub atau hadast besar. Selain itu juga jika dilakukan dengan benar akan mendapatkan pahala dari Allah SWT.
munzir. Re:tentang mandi besar - 2007/06/18 05:05 Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh, . Limpahan Rahmat dan kebahagiaan semoga selalu tercurah pada hari hari anda, saudaraku yg kumuliakan, mandi junub maupun wudhu sah dari air yg di Bak atau ember, atau gayung. tak ada larangan syariahnya.

munzir Retentang mandi besar – 2008/08/10 1937Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh, kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda dg kebahagiaan, Saudaraku yg kumuliakan, satun hal, air sabun tidak sah untuk mandi junub, namun tentu umumnya kita menyiramkan air dulu ketubuh, baru menyabuninya, maka siraman pertama itulah mandi junub kita, sebaiknya seluruhkan air itu ketubuh agar junub selesai, lalu baru bersabun, lalu membasuhnya lagi, namun secara umum mandi kita sudah sah untuk mandi junub. permasalahan diatas adalah orang yg tidak mau berwudhu lagi setelah mandi junub, karena mandi junub itu sudah mencakup wudhu, tidak perlu wudhu lagi, namun sebaiknya wudhu lagi, karena disaat mandi junub selesai, lalu memakai sabun, maka tangan menyentuh lagi Qubul atau dubur, maka sudah batal wudhunya, maka tak bisa kita selesai mandi langsung sholat tanpa wudhu, dengan alasan mandi junub sudah mencakup wudhu. jika ingin tak wudhu lagi, maka ia mandi junub mendahulukan membasuh qubul dan duburnya dg niat mandi junub, baru mengguyur sekujur tubuhnya, tanpa menyentuh lagi qubul dan dubur, maka selesai mandi ia sudah suci dari hadats, dan ia tak perlu wudhu lagi untuk shalat, atau ia memakai cara sunnah, dengan tidak menyentuh qubul dan dubur kecuali dg tangan kiri, maka ia mengguyur tubuh bagian depan 3X, maka tangan kirinya membasuh qubul dan dubur, lalu membasuh tubuh bagian depan kanan 3X tanpa menyentuh lagi qubul dan dubur, lalu mengguyur tubuh bag kiri 3X tanpa menyentuh Q dan D, lalu mengguyur tubuh bagian kanan belakang 3X dan kiri belakang 3X tanpa menyentuh Q dan D. maka ia sudah suci, demikian maksud penjelasan saya diatas, lalu jika mau bersabun, hati hati menyentuh Q dan D dengan tangannya, jika ia menyentuhnya maka mandi junub tetap sah, namun harus wudhu lagi. Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, Wallahu a’lam Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw No rekening Majelis Rasulullah saw Bank Syariah Mandiri Atas nama MUNZIR ALMUSAWA No rek 061-7121-494

Sepertiyang kita tahu, hukum mandi wajib adalah wajib ke atas lelaki dan wanita dengan memastikan keadaan rambut tidak terhalang daripada air untuk sampai ke semua rambut dan pangkalnya. Namun, ada segelintir masyarakat yang masih keliru dengan hukum mandi wajib ke atas individu yang memiliki rambut potongan Qaza' ini. Jakarta - Pada bulan Ramadhan, umat Islam dianjurkan untuk meningkatkan ibadah, baik pada siang maupun malam hari. Sejumlah aktivitas yang biasa dilakukan dengan leluasa di luar bulan Ramadhan mesti dibatasi. Salah satunya yakni pemenuhan kebutuhan biologis atau seks. Hubungan intim suami dan istri mau tak mau harus menyesuaikan aturan-aturan di bulan Ramadhan. Gambaran Dahsyatnya Hari Kiamat dalam Ayat-Ayat Al-Qur’an Penjelasan Rasulullah Mengenai Sosok hingga Wilayah Munculnya Dajjal Jelang Kiamat Amal yang Membuat Mukmin Menempati Posisi Terhormat di Hari Kiamat Suami istri lazimnya akan berhubungan intim pada malam hari. Bahkan, seringkali saat santap sahur pun mereka belum mandi junub. Namun, kebanyakan lebih memilih langsung mandi junub begitu usai melakukan hajatnya. Mandi di tengah malam atau dinihari tentu menjadi tantangan tersendiri, terlebih kini berbagai wilayah Indonesia sedang musim hujan. Apalagi di daerah dataran tinggi yang memang bersuhu dingin, Mandi air hangat kemudian menjadi pilihan. Lantas, bolehkah mandi junub dengan air hangat? Saksikan Video Pilihan IniLakalantas Pajero Seruduk Truk Box di BanyumasMengutip laman NU, berdasarkan literatur yang ada, tidak terdapat ayat-ayat al-Quran dan sunah Nabi yang menyatakan bahwa tidak sah mandi junub dengan air hangat yang telah kita panaskan dengan panci, periuk, dan sebagainya. Tentu tidak kemasukan benda-benda najis, sepertidarah, bangkai, kotoran manusia atau benda najis lainnya. Di antara dalil yang menunjukkan boleh mandi junub dengan air hangat adalah dari Aslam al-Qurasyiy al-Adawy, mantan budak Umar bin Khattab beliau bercerita أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ كَانَ يَغْتَسِلُ بِالْمَاءِ الْحَمِيمِ “Sesungguhnya Umar dahulu mandi dari air yang hangat.” HR Abdurrazzaq Ibnu Hajar mengatakan sanadnya sahih Ibnu Hajar menjelaskan وأما مسألة التطهر بالماء المسخن فاتفقوا على جوازه الا ما نقل عن مجاهد “Masalah bersuci dengan air hangat, para ulama sepakat boleh kecuali riwayat dari Mujahid.” Fathul Bari, 1299 Kemudian terdapat riwayat dari Atha’ bahwa beliau mendengar Ibnu Abbas mengatakan لَا بَأْسَ أَنْ يُغْتَسَلَ بِالْحَمِيمِ وَيُتَوَضَّأُ مِنْهُ “Boleh seseorang mandi atau wudu dengan air hangat.” HR Abdurrazzaq Adapun hadis dari Aisyah radhiallahu anha, yang mengatakan دَخَلَ عَلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَدْ سَخَّنْتُ مَاءً فِي الشَّمْسِ ، فَقَالَ لَا تَفْعَلِي يَا حُمَيْرَاءُ فَإِنَّهُ يُورِثُ الْبَرَصَ “Rasulullah saw masuk menemuiku sementara saya telah menghangatkan air dengan sinar matahari. Maka beliau bersabda jangan kamu lakukan itu wahai Humaira Aisyah karena itu bisa menyebabkan penyakit sopak.” Perihal hadis Nabi SAW dari Aisyah RA para ulama hadis berpendapat bahwa hadis di atas memang tidak dikategorikan oleh para ulama hadis dalam tingkatan shahih, namun hadis ini dapat digunakan sebagai acuan untuk meraih kesempurnaan dalam beramal fadhail al-a’mal. Boleh Menggunakan Air Hangat untuk Mandi JunubOleh karena itulah Imam ar-Rafi’i menjadikan hadis ini sebagai acuan penetapan hukum bersuci dengan menggunakan air panas karena terik matahari hukumnya makruh. Pandangan ini tentu berbeda dengan ketiga madzhab lain selain madzhab Syafi’i yang tidak menghukumi makruh atas penggunaan air panas karena terik matahari untuk bersuci. Pendapat dari salah seorang imam besar dalam madzhab Syafi’i ini adalah bentuk kehati-hatian dalam menjalankan syariat dan ternyata selaras dengan pandangan para dokter yang menyebutkan adanya efek samping penggunaan air panas seperti munculnya penyakit kulit dan penyakit-penyakit lain. Sejatinya hukum kemakruhan dalam madzhab Syafii ini tidak serta merta disepakati secara bulat, diantara mereka masih terdapat perbedaan pendapat. Imam Nawawi tidak sepakat dengan pendapat yang menganggap bahwa bersuci dengan air panas akibat terik matahari hukumnya makruh. Beliau berpendapat bahwa menggunakan air panas karena terik matahari hukumnya boleh. Begitu juga dengan air panas atau hangat karena alat pemanas listrik atau kompor gas. Para ulama yang berpandangan mengenai kemakruhan penggunaan air panas atau hangat tersebut juga memberikan banyak catatan sebagaimana dijelaskan dalam kitab-kitab fiqih madzhab Syafi’i seperti Al-Bujairaimi, Kifayat al-Ahyar, Al-Bajuri dan lain-lain. Diantara catatan yang menjadi titik tekan adalah apabila dalam penggunaan air tersebut berdampak negatif atau berpotensi negatif bagi penggunanya, seperti penderita jenis penyakit tertentu yang tidak diperkenankan menggunakan air panas atau akan bertambah sakit jika menggunakan air hangat atau perubahan suhu tubuh yang begitu drastis pasca mandi maupun wudhu. Hukum kemakruhan ini juga berlaku pula pada air yang sangat panas dan air yang sangat dingin meskipun dengan perantara selain matahari sebagaimana dijelaskan dalam kitab Bujairimi Ala al-Khatib فَالْجُمْلَةُ ثَمَانِيَةٌ كَمَا فِي شَرْحِ م ر. وَهِيَ الْمُشَمَّسُ وَشَدِيدُ الْحَرَارَةِ وَشَدِيدُ الْبُرُودَةِ، وَمَاءُ دِيَارِ ثَمُودَ إلَّا بِئْرَ النَّاقَةِ، وَمَاءُ دِيَارِ قَوْمِ لُوطٍ، وَمَاءُ بِئْرِ بَرَهُوتَ، وَمَاءُ أَرْضِ بَابِلَ، وَمَاءُ بِئْرِ ذَرْوَانَ. اهـ Artinya “Jumlah air yang makruh digunakan ada delapan sebagaimana terdapat dalam penjelasan Muhammad Ar-Ramli yaitu air musyammas panas karena terik matahari, air sangat panas, air sangat dingin, air kaum tsamud, air kaum Luth, air sumur Barahut, air Babilonia, dan air sumur Dzarwan.” Berdasarkan keterangan di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa hukum mandi dengan menggunakan air hangat yang dipanaskan dengan panci, periuk, dan sebagainya dibolehkan. Hanya saja perihal air yang dipanaskan oleh terik matahari dalam hal ini ulama berpeda pendapat, yakni ada yang mengatakan makruh dan ada yang membolehkannya. Tim Rembulan* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saatmendesain kamar mandi baru, pilihan yang paling nyaman tentu memasang keduanya. Namun, adakalanya Anda harus memilih salah satu di antara bathtub atau shower karena keterbatasan ruangan atau biaya.. Dirangkum dari Bobvila, Houzz India, dan garretyglass.com, berikut ini ada beberapa poin perbandingan antara bathtub dan shower yang bisa Anda jadikan pertimbangan.
Jakarta - Doa setelah mandi wajib pria adalah salah satu amalan sunnah yang bisa diamalkan sesuai mandi junub atau wajib. Mandi wajib sendiri diketahui adalah sebagai pembersihan diri dari hadats besar dengan cara membasuhkan air secara merata ke seluruh bagian dari buku Panduan Lengkap Shalat, Doa, Zikir & Shalawat karya Ustaz Enjang Burhanudin Yusuf, hadats adalah keadaan ketika seseorang menjadi tidak suci, sehingga mereka dilarang untuk melakukan ibadah seperti salat dan tawaf. Jika seseorang mengalami hadats besar, mereka harus melakukan mandi wajib untuk menyucikan wajib bagi pria harus dilakukan setelah melewati beberapa hal yang membuat hadats seperti hubungan biologis suami dan istri, mimpi basah, hingga mengeluarkan air mani. Perintah untuk mandi wajib sendiri termaktubkan dalam firman Allah SWT yaitu Al-Qur'an Surah Al Ma'idah ayat 6 yang berbunyi, يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَArtinya "Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan basuh kedua kakimu sampai kedua mata kaki. Jika kamu dalam keadaan junub, mandilah. Jika kamu sakit dalam perjalanan, kembali dari tempat buang air kakus, atau menyentuh perempuan, lalu tidak memperoleh air, bertayamumlah dengan debu yang baik suci; usaplah wajahmu dan tanganmu dengan debu itu. Allah tidak ingin menjadikan bagimu sedikit pun kesulitan, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu agar kamu bersyukur."Adapun setelah mengetahui perintah mengenai mandi wajib, berikut ini adalah doa yang bisa diucapkan ketika setelah mandi wajib melaksanakan mandi wajib, ada sebuah doa yang bisa dipanjatkan. Hukum membaca doa usai mandi wajib hukumnya dari buku tulisan Isnan Ansory yang berjudul Praktik Mandi Janabah Rasulullah Menurut Empat Madzhab, berikut bunyi doa setelah mandi أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ اللَّهُمَّ اجْعَلْنِى مِنَ التَّوَّابِينَ وَاجْعَلْنِى مِنَ الْمُتَطَهِّرِينَArab latin "Asyhadu an laa ilaha illallahu wahdahu laa syarika lahu, wa asyhadu anna Muhammadan abduhu wa Rasuluhu, allahumma-jalni minattawwabina, waj-alni minal-mutathahirrina"Artinya "Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah Yang Esa, tiada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu hamba-Nya dan utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertobat dan jadikanlah aku pula termasuk orang-orang yang selalu mensucikan diri,"Tata Cara Mandi Wajib PriaMandi wajib dilakukan ketika seorang muslim berhadats besar. Berikut ini tata cara lengkap mandi wajib pria untuk menghilangkan Membaca niat berikut,نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ اْلحَدَثِ اْلأَكْبَرِ مِنَ اْلِجنَابَةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَىArab Latin "Nawaitul ghusla li raf'il hadatsil akbari minal jinaabati fardhan lillahi ta'ala"Artinya "Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari janabah, fardhu karena Allah ta'ala,"2. Bersihkan telapak tangan sebanyak 3 kali3. Bersihkan kotoran yang menempel di sekitar tempat yang tersembunyi dengan tangan kiri4. Setelah membersihkan kemaluan, cuci tangan dengan sabun dan bilas hingga bersih5. Lakukan gerakan wudhu yang sempurna seperti ketika kita akan sholat dimulai dari membasuh tangan sampai membasuh kaki6. Masukkan tangan ke dalam air, kemudian sela pangkal rambut dengan jari-jari tangan sampai menyentuh kulit kepala. Jika sudah, guyur kepala dengan air sebanyak 3 kali. Pastikan pangkal rambut juga terkena air7. Bilas seluruh tubuh dengan mengguyur air. Dimulai dari sisi kanan lalu lanjutkan ke tubuh sisi kiri8. Saat menjalankan tata cara mandi wajib, pastikan seluruh lipatan kulit dan bagian tersembunyi ikut dibersihkanDalam sebuah hadits, ada yang membedakan antara mandi wajib pria dengan wanita. Menyela pangkal rambut dikhususkan bagi pria, sedangkan wanita tidak perlu melakukan tata cara yang satu ini sesuai dengan rujukan hadits dalam Kitab Lengkap dan Praktis Fiqh Wanita oleh Abdul Syukur satu riwayat hadits dari Ummu Salamah RA, ia pernah bertanya kepada Rasulullah SAW. Ia berkata,"Wahai Rasulullah, aku seorang wanita yang gelungan rambutnya besar. Apakah aku harus membuka gelungan rambutku ketika mandi junub?"Rasulullah SAW pun menjawab, "Jangan kamu buka. Cukuplah kamu menyela-nyela kepadamu dengan air sebanyak tiga kali, kemudian guyurlah kepala dan badanmu dengan air, sehingga kamu telah suci." HR MuslimSekian adalah pembahasan sekilas mengenai doa setelah mandi wajib pria dan niatnya sesuai sebab hadats. Semoga tulisan kali ini bermanfaat ya, detikers! Simak Video "Pemicu Berat Badan Fajri Pasien Obesitas Membengkak hingga 300 Kg" [GambasVideo 20detik] rah/rah
67vO.
  • 2fdfgm73j8.pages.dev/283
  • 2fdfgm73j8.pages.dev/392
  • 2fdfgm73j8.pages.dev/230
  • 2fdfgm73j8.pages.dev/367
  • 2fdfgm73j8.pages.dev/143
  • 2fdfgm73j8.pages.dev/338
  • 2fdfgm73j8.pages.dev/182
  • 2fdfgm73j8.pages.dev/89
  • 2fdfgm73j8.pages.dev/386
  • hukum mandi wajib dengan air di ember