Tindakan tidak bijaksana dalam penanganan limbah B3 adalah? mengekspor limbah ke negara lain yang lebih maju mengolah limbah dengan teknologi modern menyimpan limbah untuk semenrara waktu membuangnya ke laut Semua jawaban benar Jawaban D. membuangnya ke laut Dilansir dari Encyclopedia Britannica, tindakan tidak bijaksana dalam penanganan limbah b3 adalah membuangnya ke laut. Pertanyaan TerkaitBisnis jasa laundry sangat menguntungkan sehingga akhir-akhir ini usaha tersebut semakin marak, namun tanpa disadari limbah cucian yang dibuang ke sungai sangat mengganggu kehidupan makhluk hidup di sungai. Hal ini terjadi karena deterjen merupakan zat yang dapat mencemari air. Usaha yang paling bijaksana yang dapat dilakukan untuk mengatasi pencemaran tersebut adalah Bisnis jasa laundry sangat menguntungkan sehingga akhir-akhir ini usaha tersebut semakin marak,…Berikut adalah beberapa penyebab terjadinya pencemaran. 1 Penggunaan herbisida tidak sesuai dosis 2 Pembuangan limbah pabrik ke sungai 3 Penimbunan limbah plastik dalam tanah 4 Pembuangan limbah bekas air cucian mobil Penyebab pencemaran tanah ditunjukkan nomor Berikut adalah beberapa penyebab terjadinya pencemaran. 1 Penggunaan herbisida tidak…Agar limbah rumah tangga yang masuk kesungai tidak mencemari ekosistem sungai kegiatan yang dapat dilakukan adalah .... Agar limbah rumah tangga yang masuk kesungai tidak mencemari ekosistem…orang yang ahli tentang tindakan kriminal orang yang ahli tentang tindakan kriminal jawaban kriminolog Pembahasaan …Berikut ini yang bukan merupakan prinsip pengolahan limbah keras? Berikut ini yang bukan merupakan prinsip pengolahan limbah keras? Reduce…Limbah keras yang dihasilkan di daerah perkotaan biasanya berupa? Limbah keras yang dihasilkan di daerah perkotaan biasanya berupa? cangkang…Untuk menjaga kelestarian lingkungan sungai dan lahan pertanian di daerah pemukiman yang berdekatan dengan pabrik, usaha yang paling tepat yang harus dilakukan adalah .. Untuk menjaga kelestarian lingkungan sungai dan lahan pertanian di daerah…Masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya merupakan definisi dari .... answer choices limbah polutan pencemaran lingkungan perubahan lingkungan Masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain…Contoh kerjasama sosial budaya ASEAN Contoh kerjasama sosial budaya ASEAN Sebutkan lima contoh kerjasama ASEAN…Batas bentang perairan di sebelah barat dari kawasan Asia Tenggara adalah .? Batas bentang perairan di sebelah barat dari kawasan Asia Tenggara…berikut faktor eksternal penyebab pelanggaran ham kecuali berikut faktor eksternal penyebab pelanggaran ham kecuali Ini merupakan…pegunungan sirkum mediterania yang melewati indonesia berakhir di Pegunungan sirkum mediterania yang melewati indonesia berakhir di d, selat…berikut ini yang tergolong tindakan menjaga keutuhan indonesia adalah Berikut yang tergolong tindakan menjaga keutuhan Indonesia adalah? membabat hutan…dampak positif dari revolusi teknologi ditunjukkan oleh nomor dampak positif dari revolusi teknologi ditunjukkan oleh nomor A. 1,…Simbol warna biru pada Peta digunakan untuk menunjukkan sebuah wilayah? Simbol warna biru pada Peta digunakan untuk menunjukkan sebuah wilayah?…sungai mekong merupakan sungai terpanjang di Asia Tenggara. sungai ini melintasi beberapa negara, termasuk laos, sungai mekong memegang peranan penting bagi laos, dimana pusat perekonomiannya terdapat di sepanjang sungai ini, faktor yg menyebabkan hal tersebut terjadi adalah? sungai mekong merupakan sungai terpanjang di Asia Tenggara. sungai ini….... dari indonesia samudra hindia .... dari indonesia samudra hindia 2. ......dari indonesia, samudra hindia…Integrasi nasional dapat diwujudkan dalam kehidupan masyarakat majemuk apabila? Integrasi nasional dapat diwujudkan dalam kehidupan masyarakat majemuk apabila? cara…keadaan alam negara laos adalah kecuali keadaan alam negara laos adalah kecuali A. Wilayah Laos bergunung-gunung…Berikut ini yang merupakan alat transportasi modern adalah? Berikut ini yang merupakan alat transportasi modern adalah? Kapal laut,…
PERLINDUNGANDAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BADUNG, Menimbang : a. bahwa Lingkungan Hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi dan hak konstitusional bagi setiap Warga Negara Indonesia di manapun berada sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H ayat (1)
Outline Materi Setelah mempelajari materi ini, Anda akan kompeten dalam hal Mengidentifikasi bahaya dan risiko kecelakaan kerja pada saat mengelola Limbah B3; Melakukan tindakan untuk mengurangi bahaya dan risiko kecelakaan kerja pada saat mengelola Limbah B3; Menangani kecelakaan kerja pada pengelolaan Limbah B3; dan Melaporkan hasil tindakan K3 dalam mengelola Limbah B3. Harapannya adalah Anda memahami dan mampu dalam Menginventarisasi Material Safety Data Sheet MSDS limbah B3 sesuai yang dikelola; Mengidentifikasi dampak dari kecelakaan kerja pada saat mengelola Limbah B3 sesuai potensi bahaya; Memberi pengaman lokasi berbahaya di area pengelolaan Limbah B3 sesuai kebutuhan; dan Menyusun dan mengkomunikasikan hasil pelaksanaan tindakan K3 dalam mengelola Limbah B3 sesuai prosedur. Unduh Materi Bagaimana melakukan tindakan K3 terhadap bahaya pengelolaan limbah B3 secara tepat dan benar? dapatkan jawabannya dengan mempelajari materi terlampir sebagai berikut Promo Program Pelatihan Kami menjawab kebutuhan training tentang Pengelolaan Limbah B3 bagi perusahaan Anda, dengan memberikan metode pelatihan yang sesuai dengan silabus SKKNI dan memastikan Team Anda kompeten dan bersertifikat BNSP. Info lengkap pelatihan Benefit Program Pelatihan Perusahaan yang telah mempunyai petugas Pengelolaan Limbah B3 yang kompeten sudah pasti akan memberikan kontribusi bagi organisasi/ perusahaannya untuk mencegah terjadinya isu-isu pencemaran lingkungan pada proses kegiatan industrinya. Siap bermitra Dapatkan pejelasan lengkap tentang Training Skema Kompetensi POLB3-OLB3 dan jika Anda tertarik dengan promo program pelatihan ini segera hubungi kami dan kami siap bermitra. 44 Penyimpanan Limbah B3 adalah kegiatan menyimpan Limbah B3 yang dilakukan oleh Penghasil Limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara Limbah B3 yang dihasilkannya. 45. Pengelolaan limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan,penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan. 46. Beranda Articles Informasi B3 dan Pops SISTEM TANGGAP DARURAT DALAM PENGELOLAAN B3 DAN LIMBAH B3 SISTEM TANGGAP DARURAT DALAM PENGELOLAAN B3 DAN LIMBAH B3 Penulis RoslianaSetiap aktivitas industri akan membawa serta resiko tertentu terhadap kegagalan peralatan atau peristiwa yang tidak dikehendaki yang dapat berkembang menjadi suatu kecelakaan. Hasilnya dapat berupa kecelakaan perorangan, kerusakan peralatan serta hilangnya/menurunnya produksi dan barang serta lingkungan di sekitar tercemar akibat B3 tersebut. Resiko tersebut dapat terjadi baik di dalam lokasi industri maupun di luar lokasi pada saat B3 tersebut diangkut, didistribusikan maupun digunakan. Semakin meningkatnya penggunaan B3 dalam proses produksinya, maka akan meningkatkan mobilitas penggunaan B3 itu sendiri, hal ini secara langsung akan turut meningkatkan pula resiko kecelakaan industri. Pada saat ini jutaan jenis bahan kimia yang telah diidentifikasi dan dikenal, berarti resiko terjadinya kecelakaan semakin beragam sesuai dengan karakteristik jenis B3 tersebut. Tanggap darurat terhadap kecelakaan tersebut sangat diperlukan baik diakibatkan oleh manusia, teknologi maupun akibat bencana alam. Untuk itu perlu dibuat suatu sistem atau mekanisme tanggap darurat akibat kecelakaan B3 yang nantinya akan dituangkan dalam suatu pedoman yang akan digunakan para pihak stakeholder terkait. Menurut Penjelasan Pasal 19 PP 74/2001 Sistem tanggap darurat adalah mekanisme atau prosedur untuk menanggulangi terjadinya malapetaka dalam pengelolaan B3 yang memerlukan kecepatan dan ketepatan penanganan, sehingga bahaya yang terjadi dapat ditekan sekecil Pasal 1 PP 101/2014 Sistem Tanggap Darurat adalah sistem pengendalian keadaan darurat yang meliputi pencegahan, kesiapsiagaan, dan penanggulangan kecelakaan serta pemulihan kualitas lingkungan hidup akibat kejadian kecelakaan Pengelolaan Limbah B3. Tujuan adanya SistemTanggap DaruratMemberikan pedoman kepada pemerintah, penanggungjawab usaha dan masyarakat dalam mencegah, menanggulangi dan melakukan pemulihan dekontaminasi lingkungan hidup dari lepasan dan emisi B3 akibat kecelakaan Bahaya B3 Untuk membuat mekanisme atau sistem tanggapdarurat B3, maka perlu diidentifikasi terlebih dahulu siklus pengelolaan B3. Siklus pengelolaan B3 menurut PP 74 Tahun 2001 sebagaimana bagan di bawah ini yaitu memasukkan/impor, menghasilkan, mengangkut, mengedarkanGambar 1. Siklus Pengelolaan B3Dari siklus di atas potensi resiko kecelakaan B3 dapat terjadi pada tahapan dimana terdapat aktivitas penyimpanan dan pengangkutan B3. Pada proses produksi dapat terjadi kecelakaan B3 akibat malfunction teknologi alat maupun kategori sifat bahaya B3 mengacu kepada GHS yang terdiri dari bahaya terhadap fisik, bahaya terhadap kesehatan dan bahaya terhadap B3 tersebut dapat terjadi pada aktivitas pengangkutan dan penyimpanan B3 sebagaimana data-data di bawah ini. Tabel 1. Kejadian kecelakaan pengangkutan B3 No FaseTransportasi Kecelakaan Dirawat Tidak Dirawat Kerugian 1 In Transit 5296 4 26 $491,949,136 2 In Transit Storage 568 0 8 $8,824,410 3 Loading 3251 1 18 $3,226,993 4 Unloading 7857 5 75 $3,296,031 Sumber Hazmat Intelligence Portal, Department of Transportation. Data as of 1/15/2017. Data kecelakaan pengangkutan diperoleh dari Jasa Marga 2004-2016Awal tahun 2004, telah terjadi ledakan pada tangki B3 Phthalic anhydride dan Maleic anhydride yang merupakan bahan untuk pelemas plastik di pabrik PT. Petro Widada, Gresik, hari Selasa, 5 Mei 2015di daerah Grogol arah Pluit/Bandara, kendaraan container menabrak kendaraan tanki bermuatan AsamSulfat. Muatan Asam Sulfat tumpah kejalan tol, yang setelah mengenai aspal mengeluarkan asap. Beberapa pengguna jalan yang akan menuju Bandara tetap memaksa lewat menerobos tumpahan Asam Sulfat. Dilakukan penyemprotan/pembe rsihan tumpahan Asam Sulfat dengan air olehbantuan 2 dua kendaraan Damkar dari Sudin Damkar Jakarta Barat. Informasi dari warga di kolong jembatan Angke, ada seorang ibu bernama Sumiyati 30 tahun telah meninggal dunia diduga akibat terdampak tumpahan bahan kimia Asam Sulfat. Lima puluh lima 55 pengguna jalan yang terdampak tumpahan asam sulfat mengajukan 3September 2016, Truk LPG Pertamina B 9219 UFU dari arah Jakarta menuju Ciawi berhenti di bahu jalan karena mengalami kerusakan mesin selang BBM pecah. Pengemudi telah menarik rem tangan dan mengganjal ban. Selang beberapa lama kendaraan tersebut mundur dengan sendirinya hingga menabrak median dan terguling menutup lajur. Proses evakuasi menggunakan Rescue Truck dan Crane pada tanggal 3 September 2016. Evakuasi lanjutan menggunakan Crane tanggal 4 September hari Kamis, 08 September 2016, Truk Tangki Pertamina bermuatan Pertamax liter dari arah Surabaya menuju ke arah Porong oleng ke kiri menabrak pilar jembatan langsung terjadi ledakan dan terbakar kemudian oleng ke kanan menabrak kendaraan Avanza mengakibatkan kendaraan Avanza ikut terbakar. Lalu lintas di kedua arah Jalur A dan B ditutup dan dialihkan keluar gerbang tol terdekat. Kobaran api berhasil dipadamkan dua jam setelah kejadian dengan mengerahkan 5 unit PMK. Pengemudi kendaraan Avanza menjadi korban jiwa karena terbakar di dalam kendaraan;Mekanisme/Sistem Tanggap Darurat B3 dan Limbah B3KLHK sedang mengembangkan mekanisme Sistem Tanggap darurat B3 dan Limbah B3, adapun yang penulis paparkan dibawah ini adalah merupakan rangkuman dan analisis dari pembahsan dan studi yang sedang dan sudah dilakukan oleh KLHKSistem Tanggap Darurat menggunakan azas-azas yang terdapat dalam UU 32 Tahun 2009 yaitu azas keterpaduan, azas kehati-hatian, azas Polluter Pay Principle, asas tanggungjawab, serta azas cepat dan system tanggap darurat melibatkan 3 stakeholder yaitu Pemerintah, Industri/Jasa B3 dan Masyarakat sebagaimana bagan di bawah ini. Sebagaimana tercantum dalam PP 74 pasal 24, 25, 26, 27, bahwa ketiga stakeholder tersebut berperan dalam sistem tanggap darurat, sesuai dengan peran dan tanggungjawab masing-masing. Garis komando harus jelas untuk menghindari kesimpangsiuran pelaksanaan tanggungjawab dan peran sebagaimana gambar di bawah 3. Keterlibatan Stake Holder dalamSistemTanggapDaruratGambar 4. Bagan Garis Komando yang distudi oleh Program Cilegon Serang Emergency Prepadness Program Western Java Environmental Management Project Tahun sistem tanggap darurat tidak membedakan antara B3 dan limbah B3. Sistem tanggapdarurat yang dibangun adalah sama. Dikarenakan secara teknis dampak B3 danLimbah B3 adalah sama. Disamping itu juga apabila mengacu kepada aturan nasional di bidang pengangkutan B3 ataupun Limbah B3 yang dikeluarkan Kemenhub adalah sama, dimana Kemenhub mengacu kepada MDGs Code Material dangerous Goods Code yang mengacu kepada IMO International Maritim Organization dan UNEP. Di bidang pengangkutan nasional maupun internasional, B3 dan Limbah B3 dikategorikan sebagai Dangerous Goods. Tanggap darurat di pabrik in plant/mandiri dapat mengacu kepada Occupational Safety and Health Administration OSHA atau Kemenaker. Pada dasarnya industri yang mengolah dan menangani bahan yang mudah meledak, mudah terbakar seperti minyak bumi dan gas alam, bahan-bahan kimia B3 yang reaktif atau tidak stabil atau produk antara, memiliki resiko yang tinggi terhadap suatu bencana menghadapi hal tersebut, Kantor Industri dan Lingkungan IEO Amerika Serikat dan Program Lingkungan PBB UNEP berdasarkan pengalaman yang diperoleh dari CMA Asosiasi Industri Kimia Amerika Serikat telah mengembangkan suatu program yang disebut Awareness and Prepadness for Emergency at Local Level APELL. Program ini merupakan kesadaran dan kesiapan menanggulangi keadaan darurat pada tingkat lokal. APELL terutama ditujukan bagi bahaya yang terjadi di dalam kawasan industri dan pada bergeraknya bahan berbahaya di lingkungan sekitar kawasan industri tersebut dan ini tidak membedakan B3 ataupun Limbah B3, tetapi yang dilihat adalah proses APELL akan melibatkan penduduk dan seluruh masyarakat baik lokal, regional, maupun internasional. Perbatasan teritorial atau yuridiksi sebaiknya tidak membatasi partisipasi semua unsur yang terkait di dalam proses APELL, sebaliknya menggarisbawahi kebutuhan proses APELL dalam mengembangkan rancangan penanggulangan keadaan darurat yang konteks kesadaran dan tanggap darurat, harus dipusatkan pada kecelakaan utama, yaitu kecelakaan yang menghasilkan efek-efek hingga di luar batas-batas wilayah perusahaan. Fokus ini hanya didasarkan pada asumsi bahwa efek-efek yang tidak meluas ke luar batasan-batasan lokasi perusahaan tersebut, maka berarti tidak perlu diaktifkan suatu rencana tanggap darurat bagi dasar APELL adalah meliputi sebagai berikut Sense of Awareness, yaitu meningkatkan kesadaran, kepedulian dari masyarakat, industri dan usahawan, serta pemerintah dalam hal ini Badan Lembaga Otoritas pemerintah daerah suatu industri maupun pusat; Sense of Preparedness, yaitu kesiapan sistem dan rancangan penanggulangan keadan darurat dengan melibatkan seluruh masyarakat, bersama industri dan pemerintah apabila keadaan darurat akibat kecelakaan atau bencana industri yang mengancam keselamatan lingkungan berdasarkan sistem informasi data base yang ini sudah diakomodir oleh PP 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan B3 pasal 24-27 serta PP 101/2014 tentang pengelolaan Limbah B3 pasal 217 – pasal 236. Adapun Rencana Tanggap Darurat Emergency Response Plan merujuk kepada OSHAS yang perlu disusun meliputi Pembentukan unit tanggap darurat, pembagian tugas personil, dan mekanisme tahapan penanggulangan darurat mandiri, gabungan dan nasional Melakukan identifikasi tempat atau jalur rawan keadaan darurat Melakukan identifikasi pos polisi, regu pemadam kebakaran dan pos kesehatan/RS terdekat. Prosedur pengumuman atau tanda terjadi keadaan darurat Menentukan jarak aman, lokasi evakuasi dan jalur evakuasi Prosedur pengamanan lokasi Prosedur handling B3 sesuai dengan karakteristiknya Prosedur pembersihan lokasi/area terpapar dari kontaminasi lepasan dan emisi B3 Prosedur pertolongan pertama Kompetensi Personil Sarana dan prasarana STD TrainingSedangkan penanggulangan keadaan darurat meliputi Petugas yang pertama mengetahui terjadi kecelakaan B3 melakukan upaya penghentian sumber lepasan dan emisi B3 Apabila tidak dapat dilakukan upaya penghentian sumber maka segera mengkomunikasikan kepada Unit Tanggap Darurat internal perusahaan pemadaman mandiri/In Plant Dalam hal penanggulangan mandiri tidak mampu segera mengkomunikasikan ke Pos Polisi terdekat, regu pemadam kebakaran, pos kesehatan untuk dilakukan pemadaman gabungan. Dalam hal penanggulangan gabungan tidak mampu segera mengkomunikasikan ke BNPB untuk dilakukan pengerahan sumber daya nasional. Menunjuk insident commander di lokasi yang bertugas 1 Melakukan kajian cepat penyebab, kelas hazard, dan luasan area terpapar2 Menugaskan Tim untuk melakukan pengukuran lepasan dan atau emisi B33 Menugaskan Tim yg terlibat langsung di lokasi dibagi dalam zona area terpapar panas, sedang dan dingin4 Melakukan penanganan terhadap B3 sesuai dengan karakteristik5 Menugaskan Tim pendukung peralatan penanggulangan, pengoperasian peralatan teknis di sekitar lokasi kecelakaan dan medis6 Menyampaikan informasi kepada Penggunaan jenis APD yang sesuai kelas hazardSistem Pembiayaan Sistem pembiayaan sebagai berikut Penanggungjawab usaha dan atau kegiatan membiayai seluruh operasionalisasi tahapan pencegahan, penanggulangan dan pemulihan dengan menggunakan mekanisme adanya asuransi lingkungan. Pembiayaan oleh Pemerintah apabila kecelakaan B3 masuk dalam kategori bencanaDaftar Pustaka DTIE, Division of Technology, Industry and Economics, Awareness and Preparedness for Emergencies at Local Level, “Examples of APELL application around the worldâ€. Nations EnvironmentProgramme, APELL Handbook 2nd edition – 2015, Awareness and Preparedness for Emergencies at Local Level, “Aprocess for improving community awareness and preparedness for technological hazard sand environmental emergencies†Nations Environment Programme, 2012, “Commemorating 25 Years of Awareness and Preparedness for Emergencies at Local Levelâ€. Safety and Health AdministrationUnited States DEPARTMENT OF LABOR, Roosita Asisten Deputi Urusan Manufaktur, Prasarana, dan Jasa, Deputi IV Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Sumber Institusi Kementerian Lingkungan Hidup, Makalah „Mekanisme Pengawasan Dampak Lingkungan dan Sistem Tanggap Darurat dari Kegiatan Industri“, 2015 Views 28090 VCGM.